Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 9001?
Penerapan SNI 19-9001
1) Komitmen dari manajemen puncak untuk menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001- pada organisasinya.
2) Pembentukan Tim Kerja dan pelatihan/pembekalan bagi anggota Tim. (bila perlu melakukan Study Banding untuk menentukan Bench Mark).
3) Penyusunan Prosedur & dokumentasi mutu
4) Sosialisasikan kepada seluruh karyawan.
5) Laksanakan penepanan ISO 9001 berdasarkan Prosedur yang ada
6) Lakukan audit internal dan lakukan tindakan perbaikan
7) Setelah siap, lakukan pemilihan lembaga sertifikasi.
Sistem Audit Badan Sertifikasi
1) Audit Tahap I / Kecukupan Audit adalah audit kecukupan, pengkajian kelengkapan dokumen Sistem Manajemen Mutu yang telah dibuat apakah sudah sesuai dengan persyaratan sistem mutu ISO 9001.
2) Audit Tahap II/Penilaian adalah Penilaian audit, bertujuan untuk memantapkan apakah organisasi sudah menerapkan sistem manajemen mutu yang telah dibuat. Out putnya Rekomendasi lulus atau tidak.
3) Sertifikat dikeluarkan oleh Badan sertifikasi (LRQA, SGS, TUV, WQA dll)
Sistem Audit Badan Sertifikasi (Lanjutan)
Kunjungan Survei
Dilaksanakan oleh pihak Badan Sertifikasi, biasanya setiap 6 bulan untuk memastikan bahwa sistem mutu yang diterapkan masih memenuhi persyaratan yang diperlukan. Jika ada temuan Major NC maka akan dilakukan Kunjungan Khusus.
Kunjungan Khusus
Kunjungan Khusus dilakukan untuk melihat apakah Temuan Major NC telah ditindaklanjuti atau tidak. Jika temuan ini tidak dapat di Closed maka sertifikat akan dicabut kembali.
Sertifikasi ulang
Eksekusi 3 tahun sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar